Wajah Perkoperasian
Indonesia Saat ini
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang
bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi
biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi
sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun,
sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai
kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Faktor penyebab
sulitnya koperasi berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota
Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh
pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utama
kemunduran peran koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengurus
beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka
pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi
terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari
para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh
karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya
koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta
masyarakat sekitar.
2.
Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi yang masih rendah disebabkan
oleh sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya
sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik
untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3.
Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik
dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4.
Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan
kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena
kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu
tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari
masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya
permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi
Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang
dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu
dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit
Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk
mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag
selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan
pelatihan serta pemberian modal usaha.
5.
Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang
bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan
kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian
koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah.
Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas.
Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status
sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi
dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang
kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang
berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas
(bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di
Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
7.
“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi
alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8.
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat
diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan
dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara
leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat
membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang
diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan.
Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat
dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam
memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi
diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya
secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.