Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan, badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Ketentuan peraturan perusahaan memuat tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan, apabila bertentangan berarti masa berlaku adalah perundangan tersebut.
Pengusaha memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan di tempat-tempat strategis dan mudah dibaca oleh pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada pekerja.
Kesepakatan Kerja Bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan perusahaan atau gabungan pengusaha yag memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan seriakt pekerja dari perusahaan yang bersanngkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.
Dalam pembuatan KKB harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung oleh pekerja diperusahaan bersangkutan yang menjadi anggota ataupun tidak sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat.
Masa berlaku KKB adalah paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam 1 tahun, harus disetujui pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus-menerus untuk paling lama 1 tahun.
Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban melaksanakan ketentuan KKB yangtelah dibuat. KKB mengikat semua pekerja baik anggota serikat pekerja maupun tidak.
KKB memuat ketentuan tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban seriakt pekerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya KKB, tanggal mulai berlaku KKB dan tanda tangan para pihak pembuat KKB.
Bila ada pihak yang ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB, pihak itu harus mengajukan keinginan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Bila disetujui oleh kedua belah pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbedaan KKB dengan perundingan kolektif yaitu perundingan kolektif yang pada intinya adu kekuatan siapa yang kuat yang diidentikan dengan demokrasi barat. KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila yang identik dengan demokrasi pancasila selain itu pekerja diberi kesempatan umtuk ikut memiliki saham perusahaan.
KKB dan demokrasi pancasila berkaitan erat yang memilik kelebihan berupa demokrasi perusahaan menuju demokrasi pancasila, peningkatan tanggungjawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan dan pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. KKb penting untuk menciptakan ketenangan nekerja dan berusaha karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang disepakati bersama dengan keadaan sadar dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan demokrasi pancasila.
Sumber:
Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo
Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
Perselisihan antara pekerja dan pengusaha meliputi pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan, pelaksanaan norma kerja di perusahaan,hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan kondisi kerja di perusahaan.
Yang dimaksud syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan bersama atau yang timbul karena persetujuan kedua belah pihak.
Norma kerja adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidakpahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untu mencapai mufakat. Kondisi kerja meliputi fasilitas, peralatan dan lingkungan kerja.
Pencegahan perselisihan akan lebih berhasil bila ditingkat perusahaan terdapa mekanisme penampungan keluh kesah dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar. Apabila terjadi perseliihan agar dilakukan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur-jalur yang ditempuh dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja bila terdapat kesepakatan adalah melalui jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan (arbitrasi atau mediasi ).
Hal yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam menyelesaikan perselisihan industrial adalah :
1.Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis.
2.Penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
3.Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi.
a.Arbitrasi
Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secar tertulis. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusann yang bersifat akhir dan tetap. Keputusannya berdasrkan hukum, keadalian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi :
-Kepala Keputusan yang berbunyi “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
-Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih.
-Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.
-Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.
-Pokok Keputusan.
-Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbitrater.
b.Mediasi
Permintaan yang disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai mediator. Mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis. Bila perselisihan dapat diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih. Bila tidak dapat diselesaikan, mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrialyaitu P4 D/P.
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.
Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ? pusat (P4 D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Sumber:
Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo
Sebelum membahas tentang serikat pekerja, marilah kita mengetahui pengertian-pengertian dasarnya. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha dengan menerima upah.
Jadi, Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan kelurganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Terkadang orang-orang mengira bahwa buruh adalah persamaan dari pekerja, padahal buruh dan pekerja mempunyai perbedaan yang besar. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain dan tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjaannya. Selain itu, istilah buruh juga mengandung pengertian untuk dihadapkan kepada majikan. Hal ini tidak sesuai dengan kehidupan bangsa kita yang dicita-citakan. Disamping itu, buruh juga mengandung pengertian sebagai pelaksana perintah atau pelaksana produksi. Pekerja mempunyai ikatan kerohanian dan rasa kebanggaan professional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pekerja dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat tinggi dalam bidang karier yang dipilihnya.
Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staf dan direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.
Sejak tahun 1985 para pekerja tidak menggunakan istilah buruh lagi. Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 yaitu “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Terdapat kata pekerjaan, sedangkan orangnya disebut pekerja.
Undang-Undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah buruh yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia, UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan Lembaga Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah / Pusat.
Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai istilah Nakerwan sebagai pengganti TKW. Penggantian nama ini dikarenakan adanya prasangka-prasangka negative tentang TKW yang dilecehkan. Di masa yang akan datang, nakerwan yang dikirim ke luar negeri adalah tenaga kerja yang handal, mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya dan mendatangkan devisa bagi Negara.
Salah satu hak dasar pekerja adalah kebebasan untuk masuk atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja. Pembentukan Serikat Kerja tidak boleh didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin. Pembentukan Serikat Pekerja di perusahaan harus diselenggarakan dengan bebas, mandiri dan tidak adanya intervensi oleh siapapun.
Pengusaha tidak boleh melarang dibentuknya Serikat Pekerja dengan cara menghalang-halangi pekerja dalam pembentukan Serikat Kerja dengan tindakan melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan Serikat Kerja, tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan kegiatan Serikat Kerja, memutuskan hubungan kerja dan mempengaruhi pemilihan pengurus Serikat Pekerja.
Pekerja yang menduduki jabatan seperti Manajer Keuangan, Manajer Personalia, Manajer Perlengkapan dan lainnya tidak diperkenankan menjadi pengurus serikat pekerja karena posisinya mewakili kepentingan pengusaha.
Serikat Pekerja yang terdaftar pada pemerintahan adalah sebagai pengakuan resmi terhadap serikat kerja, mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja.
Tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah gerakan serikat buruh. Karena itu, setiap tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Indonesia (HarPekIndo) yang dikukuhkan bedasarkan Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991.
Hak-hak pokok pekerja adalah hak atas pekerjaan yang sesuai dengan UUD 1945 pasal27 ayat 2, hak atas pengupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1995 yang diatifikasi dengan UU No. 87 tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981, hak perlindungan yang terdiri dari perlindungan social, tekhnis dan ekonomis; hak berorganisasi dan berserikat, hak untuk berunding bersama dan hak mogok kerja.
Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pembela dan pelindung hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja, penggerak pekerja dalam menyukseskan Program Pembangunan Nasional, wahana peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia, wahana pembinaan kader bangsa secara professional dan berwawasan dan sebagai mitra aktif dalam pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta control social terhadap pelaksanaannya.
Nilai dasar perilaku pekerja Indonesia adalah frofesionalisme, perjuangan, solidaritas, musyawarah&mufakat dan etos kerja.
B.ORGANISASI PENGUSAHA
Yang dimaksud dengan pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban.
Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja baik untuk waktu tertentu maupun tidak yang mengandung unsure pekerja, upah dan perintah.
C.LEMBAGA KERJASAMA BIPATRIT (LKB)
Lembaga Kerjasama Bipatrit adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja.
Tugas LKB adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
D.LEMBAGA KERJASAMA TRIPATRIT
Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Tripatrit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya teriri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Tugas LKT adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan ketenagakerjaan.
Untuk sector-sektor tertentu merupakan sector yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggotanya terdiri atas unsure pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Sumber:
Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
Dimata hukum dan Agama, khususnya agama islam menjamin adanya kesetaraan antara wanita dan pria. Tapi menurut saya, didalam prakteknya wanita Islam mendapatkan porsihak yang sedikit. Citra Islam dalam memperlakukan wanita selalu menjadi sorotan masyarakat . Yang memperkuat argumen saya tentang hal ini adalah kejadan wanita afganistan yang terbatas ruang geraknya dan hidupnya menderita karena Pemerintahan Taliban membatasi pendidikan. Pemerintah Taliban mengatakan bahwa keputusan ini dibuat untuk melindung kaum perempuan. Nyatanya wanita Afganistan merasa terkekang dan mereka menyalahkan agama sebagai penyebabnya.
Pandangan Dr. Iggrid Madson, cendikiawan Islam dari Pusat Kajian Hatford- Seminary, Amerika Serikat, sebuah lembaga kajian antar agama.Soal kesetaraan wanita dan pria, dimata Islam, yang sama sekali melarang wanita selalu mengikuti kehendak pria seperti pepatah jawa, Neraka katut, suwargo manut. Neraka Ikut, Surga juga turut suami. Hukum Islam saudara, menurut Dr. Ingrid Matson seorang cendikiawan muslim, menjunjung tinggi kesetaraan hanya saja inteprestasinya kadang menjadi lebih memihak ke pria.
Karena itu, Dr, Ingrid mengatakan adalah merupakan tugas dari wanita muslim untuk terus menyuarakan dan memperjuangan persamaan hak yang memang merupakan tujuan dari Hukum Islam. Sebab sejak zaman nabi, banyak wanita yang maju kedepan, berdiskusi bahkan secara panas dengan kaum pria karena merasa diperlakukan tidak adil.
Diskusi memperjuangkan hak hak wanita oleh kaum wanita, telah terjadi sejak awal Islam berdiri. Ketika itu Nabi Muihammad didatangi oleh sekelompok pria yang argumennya tidak adil bagi wanita. Kaum wanita muslim maju dan mendebat argument kelompok pria tadi dihadapan Nabi.
Sekarang, dengan adanya Komnas perlindungan perempuan, wanita Indonesia terbantu dalam mengapresiasikan pendapatnya dimata hukum dan agama.
Beberapa jam setelah Anna lahir, ia sudah menyumbangkan sel darah tali pusat untuk kakaknya, Kate. Setelah itu Anna menjalani puluhan operasi, transfusi darah, dan suntikan agar Kate bisa melawan leukemia yang sudah dideritanya sejak kanak-kanak. Memang, untuk tujuan menyelamatkan hidup Kate-lah, Anna dilahirkan. Dan saat ini, ibunya meminta Anna menyumbangkan ginjalnya untuk Kate yang nyaris sekarat.
Menginjak usia remaja, Anna kini mulai berani mempertanyakan tujuan hidupnya.... Sampai kapan dia harus terus menjadi penyuplai kebutuhan kakaknya? Hingga akhirnya dia mengambil keputusan untuk menggugat orangtuanya agar memperoleh hak atas tubuhnya sendiri. Keputusan yang membuat keluarganya terpecah dan mungkin berakibat fatal untuk kakak yang teramat disayanginya....
****
topik yang kompleks yang begitu lantang dan jernih dan berakhir pada kesimpulan yang mengenaskan serta tak terduga.
Isi bukunya so deep,menggetarkan hati, dan cukup membuat mata bengkak :) trust me, all.....
***
Buku ini w ( baca : papa) beli tanggal 08 Desember 2008 . Awalnya c cari buku tentang handicraft. EEEhh tapi tiba2 w liat ada di daftar new releasenya Gramedia. Yaudaa,w langsung nyamperin papa buat ngerayu biar dibeliin nihh buku.hhheee
Diliat dari sinopsisnya tuu menyentuh hati banget dan w jd inget sama kaka w yang namanya Martha. W sempet ngerasain jadi sister keeper walapun ga setragis si Anna. Zaman w TK. w selalu ngejagain kakak w biar ga diganggu temen2nya yang nakal dan w sempet brantem sama temen kaka w gara2 temen kakak w ngerebut ayunannya.hhhaa
Kayanya sampe kapanpun w tetep jadi "Sister Keeper" kakak2 w... Btw, udah nonton filmnya blm?Baguuuss banget... Kalo kalian males baca, coba aja nonton filmnya... dijamin ga nyesel...