Selasa, 23 Maret 2010

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL


Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.

Perselisihan antara pekerja dan pengusaha meliputi pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan, pelaksanaan norma kerja di perusahaan,hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan kondisi kerja di perusahaan.

Yang dimaksud syarat-syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan bersama atau yang timbul karena persetujuan kedua belah pihak.

Norma kerja adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

Perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidakpahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja. Pada prinsipnya perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untu mencapai mufakat. Kondisi kerja meliputi fasilitas, peralatan dan lingkungan kerja.

Pencegahan perselisihan akan lebih berhasil bila ditingkat perusahaan terdapa mekanisme penampungan keluh kesah dapat disalurkan secara cepat, tepat dan benar. Apabila terjadi perseliihan agar dilakukan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jalur-jalur yang ditempuh dalam perselisihan industrial antara pengusaha dan pekerja bila terdapat kesepakatan adalah melalui jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan (arbitrasi atau mediasi ).

Hal yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam menyelesaikan perselisihan industrial adalah :

1. Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis.

2. Penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih

3. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi.

a. Arbitrasi

Arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secar tertulis. Surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi. Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para yang berselisih dan merupakan keputusann yang bersifat akhir dan tetap. Keputusannya berdasrkan hukum, keadalian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimuat dalam keputusan Arbitrasi :

- Kepala Keputusan yang berbunyi “ Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

- Hal-hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang berselisih.

- Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih.

- Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.

- Pokok Keputusan.

- Tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh Arbitrater.

b. Mediasi

Permintaan yang disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dari Depnaker yang bertindak sebagai mediator. Mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis. Bila perselisihan dapat diselesaikan oleh mediasi, mediator membuat persetujuan bersama yang ditanda tangani oleh Mediator dan pihak-pihak yang berselisih. Bila tidak dapat diselesaikan, mediator segera melimpahkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial yaitu P4 D/P.

c. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial (LPPI)

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan dibidang ketenagakerjaan.

Sebelum terbentuknya lembaga tersebut, maka Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ? pusat (P4 D/P) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.


Sumber :

Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo

0 komentar:

Posting Komentar