Selasa, 23 Maret 2010

PERATURAN PERUSAHAAN


Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan, badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.

Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

Ketentuan peraturan perusahaan memuat tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan, apabila bertentangan berarti masa berlaku adalah perundangan tersebut.

Pengusaha memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan di tempat-tempat strategis dan mudah dibaca oleh pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada pekerja.

Kesepakatan Kerja Bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan perusahaan atau gabungan pengusaha yag memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan seriakt pekerja dari perusahaan yang bersanngkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

Dalam pembuatan KKB harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dan dilandasi itikad baik, jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan didukung oleh pekerja diperusahaan bersangkutan yang menjadi anggota ataupun tidak sehingga penyusunan KKB dapat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat.

Masa berlaku KKB adalah paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam 1 tahun, harus disetujui pengusaha dan pekerja. Apabila KKB yang telah berakhir masa berlaku tidak diperpanjang lagi, maka dianggap diperpanjang secara terus-menerus untuk paling lama 1 tahun.

Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban melaksanakan ketentuan KKB yang telah dibuat. KKB mengikat semua pekerja baik anggota serikat pekerja maupun tidak.

KKB memuat ketentuan tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban seriakt pekerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya KKB, tanggal mulai berlaku KKB dan tanda tangan para pihak pembuat KKB.

Bila ada pihak yang ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB, pihak itu harus mengajukan keinginan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Bila disetujui oleh kedua belah pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Perbedaan KKB dengan perundingan kolektif yaitu perundingan kolektif yang pada intinya adu kekuatan siapa yang kuat yang diidentikan dengan demokrasi barat. KKB didasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan. Hal ini sejalan dengan Hubungan Industrial Pancasila yang identik dengan demokrasi pancasila selain itu pekerja diberi kesempatan umtuk ikut memiliki saham perusahaan.

KKB dan demokrasi pancasila berkaitan erat yang memilik kelebihan berupa demokrasi perusahaan menuju demokrasi pancasila, peningkatan tanggungjawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan dan pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. KKb penting untuk menciptakan ketenangan nekerja dan berusaha karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang disepakati bersama dengan keadaan sadar dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang berkaitan erat dengan demokrasi pancasila.


Sumber :

Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo

0 komentar:

Posting Komentar