Selasa, 23 Maret 2010

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA


A. SERIKAT PEKERJA

Sebelum membahas tentang serikat pekerja, marilah kita mengetahui pengertian-pengertian dasarnya. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan, baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerjasama pada pengusaha dengan menerima upah.

Jadi, Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan kelurganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

Terkadang orang-orang mengira bahwa buruh adalah persamaan dari pekerja, padahal buruh dan pekerja mempunyai perbedaan yang besar. Buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain dan tanpa harus terlibat secara rohaniah kepada pekerjaannya. Selain itu, istilah buruh juga mengandung pengertian untuk dihadapkan kepada majikan. Hal ini tidak sesuai dengan kehidupan bangsa kita yang dicita-citakan. Disamping itu, buruh juga mengandung pengertian sebagai pelaksana perintah atau pelaksana produksi. Pekerja mempunyai ikatan kerohanian dan rasa kebanggaan professional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Pekerja dapat mengembangkan kariernya, mulai dari tingkat paling bawah sampai pada tingkat tinggi dalam bidang karier yang dipilihnya.

Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staf dan direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.

Sejak tahun 1985 para pekerja tidak menggunakan istilah buruh lagi. Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 yaitu “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Terdapat kata pekerjaan, sedangkan orangnya disebut pekerja.

Undang-Undang yang masih berlaku dan masih menggunakan istilah buruh yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia, UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan Lembaga Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah / Pusat.

Sejak tanggal 21 Januari 1997 dimulai istilah Nakerwan sebagai pengganti TKW. Penggantian nama ini dikarenakan adanya prasangka-prasangka negative tentang TKW yang dilecehkan. Di masa yang akan datang, nakerwan yang dikirim ke luar negeri adalah tenaga kerja yang handal, mampu mendatangkan kesejahteraan bagi dirinya dan mendatangkan devisa bagi Negara.

Salah satu hak dasar pekerja adalah kebebasan untuk masuk atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja. Pembentukan Serikat Kerja tidak boleh didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin. Pembentukan Serikat Pekerja di perusahaan harus diselenggarakan dengan bebas, mandiri dan tidak adanya intervensi oleh siapapun.

Pengusaha tidak boleh melarang dibentuknya Serikat Pekerja dengan cara menghalang-halangi pekerja dalam pembentukan Serikat Kerja dengan tindakan melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan Serikat Kerja, tidak membayar upah pekerja yang melaksanakan kegiatan Serikat Kerja, memutuskan hubungan kerja dan mempengaruhi pemilihan pengurus Serikat Pekerja.

Pekerja yang menduduki jabatan seperti Manajer Keuangan, Manajer Personalia, Manajer Perlengkapan dan lainnya tidak diperkenankan menjadi pengurus serikat pekerja karena posisinya mewakili kepentingan pengusaha.

Serikat Pekerja yang terdaftar pada pemerintahan adalah sebagai pengakuan resmi terhadap serikat kerja, mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja.

Tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah gerakan serikat buruh. Karena itu, setiap tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Indonesia (HarPekIndo) yang dikukuhkan bedasarkan Surat Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991.

Hak-hak pokok pekerja adalah hak atas pekerjaan yang sesuai dengan UUD 1945 pasal27 ayat 2, hak atas pengupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1995 yang diatifikasi dengan UU No. 87 tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981, hak perlindungan yang terdiri dari perlindungan social, tekhnis dan ekonomis; hak berorganisasi dan berserikat, hak untuk berunding bersama dan hak mogok kerja.

Fungsi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pembela dan pelindung hak dan kepentingan serta penyalur aspirasi pekerja, penggerak pekerja dalam menyukseskan Program Pembangunan Nasional, wahana peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia, wahana pembinaan kader bangsa secara professional dan berwawasan dan sebagai mitra aktif dalam pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta control social terhadap pelaksanaannya.

Nilai dasar perilaku pekerja Indonesia adalah frofesionalisme, perjuangan, solidaritas, musyawarah&mufakat dan etos kerja.

B. ORGANISASI PENGUSAHA

Yang dimaksud dengan pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban.

Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja baik untuk waktu tertentu maupun tidak yang mengandung unsure pekerja, upah dan perintah.

C. LEMBAGA KERJASAMA BIPATRIT (LKB)

Lembaga Kerjasama Bipatrit adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja.

Tugas LKB adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.

D. LEMBAGA KERJASAMA TRIPATRIT

Yang dimaksud dengan Lembaga Kerjasama Tripatrit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial yang anggotanya teriri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Tugas LKT adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan HIP serta pemecahan ketenagakerjaan.

Untuk sector-sektor tertentu merupakan sector yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus dibentuk LKT sektoral tingkat nasional dan daerah. Anggotanya terdiri atas unsure pekerja, pengusaha dan pemerintah.


Sumber :

Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo

0 komentar:

Posting Komentar