Mogok kerja adalah pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula dibeberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.
Pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindarinya mogok kerja.
Upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja yang berifat preventif dan educatif :
a. Adanya Keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja.
b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan Kesjahteraan karyawan termasuk keluarganya.
c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra.
d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP.
e. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.
Yang Menyebankan terjadi mogok kerja oleh para pekerja
- Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
- Mogok Kerja dilakukan bila pengusaha tidakmelaksanakan tuntutan hak-hakpekerja yang bersifat normatif atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja /serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.
Sumber :
Drs. Soemarno P. 2000. Hubungan Industri Pancasila & Ketenagakerjaan. Surabaya :Apollo
0 komentar:
Posting Komentar