Rabu, 24 Maret 2010

Asuransi Pengangkutan Laut

A. Sejarah Asuransi

Usia asuransi pengangkutan sebenarnya setua sejarah pengangkutan itu sendiri. Cikal bakal asuransi pengakutan berkembang di Italia pada sekitar abad XII, dan pada saat para pedagang Italia tiba di Inggris sekitar abad XII dan XIV mereka pun membawa kebiasaan perdagangan mereka termasuk asuransi pengangkutan.

Pada masa itu Inggris dikenal sebagai negara yang menguasai lautan sehingga perdagangan antar negara berkembang pesat, terutama pada masa pemerintahan ratu Elizabeth I (1555-1603). Pesatnya transaksi antar negara menyebabkan pertumbuhan asuransi pengangkutan pun meningkat pesat. Namun, mengingat perjanjian asuransi pengangkutan pada waktu itu masih belum resmi akibatnya sering terjadi perselisihan. Untuk mengatasi perselisihan tersebut maka dibentuklah pengadilan khusus bernama Admiral Court yang menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak memuaskan banyak pihak karena pengadilan tersebut kurang memahami betul perjanjian asuransi. Hal ini mendasari didirikannya Chamber of Assurance yang pada akhirnya mampu menciptakan kondisi polis asuransi pengangkutan secara standar, dan pada akhirnya mampu memperkecil frekwensi perselisihan. Pembentukan Chamber of Assurance ini secara tidak langsung menciptakan tradisi perdagangan di Inggris dan luar negeri termasuk dalam bidang asuransi pengangkutan.

Sungai Thames pada masa itu dikenal sebagai salah satu sarana vital sebagai pelabuhan kapal-kapal dagang dari manca negara. Keramaian alur sungai Thames ini tentu saja menarik minat para pengusaha lainnya untuk membuka tempat usaha di sepanjang sungai. Salah satu tempat usaha yang ramai dikunjungi para saudagar dan pedagang adalah kedai kopi yang dikelola oleh Edward Lloyd sejak tahun 1680. Untuk menarik pengunjung, Edward Lloyd memberi servis istimewa bagi para pengunjung kedai kopinya, yaitu menyediakan alat-alat tulis dan buletin informasi tentang kapal-kapal yang akan berlayar dari dan ke London. Informasi lain yang disampaikan adalah berita tentang musibah maupun situasi di berbagai pelabuhan di luar negeri. Buletin yang diberi nama Lloyd News tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari para pengunjung kedai kopi Edward Lloyd dan bahkan pada tahun 1734 buletin Lloyd News berkembang menjadi surat kabar Lloyd List. Atas jasa-jasanya dalam bidang asuransi pengangkutan ini maka sepeninggalnya Edward Lloyd para praktisi asuransi pada masa itu sepakat untuk memberikan penghormatan kepada Edward Lloyd dengan cara menggunakan nama Lloyd sebagai nama organisasi yang dibentuk oleh para asuradur, yaitu Lloyd's Corporation. Bagi Anda yang kebetulan berkunjung ke kota London, Anda dapat melihat replika bagian depan kedai kopi milik Edward Lloyd dalam sebuah ruangan di Lloyd Building di Lime Street.

B. Prinsip – Prinsip Pokok Pertanggungan

Masalah pertanggungan atau asuransi berlandaskan kepada tiga prinsip pokok yaitu :

1. Itikad Baik ( Utmost Goodfaith )

Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi, bilamana kepadanya diberitahukan secara jujur semua fakta mengenai yang akan dipertanggungkan. Salah dalam memberikan keterangan, apalagi dengan sengaja memberikan keterangan yang salah atau menyembunyikan fakta, merupaka alasan yang kuat bagi penanggung untuk membebaskan diri melakukan ganti rugi.

2. Kepentingan ( Interest )

Seseorang yang mempertanggungkan sesuatu barang haruslah ada kepentingannya pada barang itu. Dia akan merasa rugi bila barang itu rusak, dan sebaliknya akan merasa beruntung bila barang itu tetap utuh. Bila yang dipertanggungkan itu adalah kewajiban pihak ketiga ( liability to third party ), maka orang itu akan merasa beruntung bila beban tanggung jawab itu tidak ada, dan sebaliknya dia akan merasa rugi bila terjadi sesuatu yang menuntut tanggungjawabnya.

3. Ganti Rugi ( Idemnity )

Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan adalah merupakan persetujuan ganti rugi ini. Tertanggung harus diberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Pengertian ganti rugi disini, benar-benar ganti rugi dan tidak lebih dari itu dan karenanya tidak diperkenankan mencari keuntungan dalam penutupan asuransi.

C. Pengertian Asuransi

Menurut pasal 256 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian terhubung dengan kerusakan, kerugian ataupun kehilangan laba yang diharapkan yang dialami oleh tertanggung dan disebabkan oleh suatu kejadian tak terduga mengenai perjanjian pihak tertanggung harus membayar uang premi kepada penanggung. Persetujuan asuransi ini dicantumkan secara terperinci di dalam apa yang azimnya disebut dengan “polis asuransi” yang ditanda-tangani oleh pihak penanggung.

Menurut UU No.2 Tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian tertanggng karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukup kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang dadasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

D. Tanggung Jawab Maskapai Pelayaran

Di dalam pelaksanaan perdagangan luar negeri, barang-barang niaga pada umumnya diangkut oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan baik di darat, laut maupun udara.

Di dalam hubungan ini ada baiknya juga kita uraikan serba sedikit mengenai tugas dan tanggungjawab dari perusahaan pengangkutan ini, terutama tugas dari maskapai pelayaran yang menyelanggarakan pengangkutan laut, satu dan lain mengingat sebagian besar dari barang dalam perdagangan luar negeri diangkut melalui laut.

Tugas dan tanggungjawab maskapai pelayaran antara lain sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan pengangkutan barang

2. Menyelamatkan barang-barang selama dalam perjalanan

3. Memelihara barang-barang yang diangkut

4. Bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian barang selama dalam tangannya, kecuali bila kerugian dan kerusakannya disebabkan oleh :

a. Bencana alam

b. Serangan musuh

c. Kerusakan oleh sifat-sifat barang itu sendiri seperti buah-buahan yang membusuk, binatang ternak yang berpenyakit, zat cair yang meragi, barang besi yang berkarat dan lain-lain.

d. Kelalaian dari pemilik barang itu sendiri, misalnya pengepakan barang yang tidak sempurna, karung tua, kaleng yang bocor dan lain-lain.

Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa maskapai pelayaran tidak bertanggungjawab bahwa maskapai pelayaran tidak bertanggungjawab atas kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh hal-hal diatas, karenanya juga tidak dapat diajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang disebabkannya.

Pada hakekatnya maskapai pelayaran tidak dipersiapkan untuk mengganti kerugian atau kerusakan atas muatan yang diangkut. Tapi sebaliknya, maskapai pelayaran juga tidak boleh bersikap masa bodoh, bahkan diwajibkan pula untuk mengambil tindakan pengamanan yang perlu untuk keselamatan muatan yang diangkut.

American Carriage of Goods by Sea Act, 1936 menyebutkan kewajiban-kewajiban maskapai pelayaran samudera antara lain :

1. Pengangkut berkewajiban, melakukan penelitian yang cermat sebelum dan pada permulaan pelayaran untuk menjamin agar :

a. Kapal dalam keadaan layak

b. Mempunyai persediaan, peralatan dan awak kapal secukupnya

c. Mempersiapkan palka, ruang pndingin sserta bagian-bagian kapal lainnya yang akan dimuat dengan barang-barang sedemikian rupa sehingga cocok dan aman untuk dimuati selama dalam perjalanan serta untuk memelihara muatan.

2. Pengangkutan haruslah berhati-hati memuat, merawat, menyusun dalam palka, memindahkan, menyimpan, memelihara serta di dalam membongkar barang-barang yang diangkut itu.

3. Setelah menerima barang-barang (muatan) dalam tanggung jawabnya, maka pengangkut (nahkoda atau agen pelayaran) atas permintaan pemuat barang(shipper) haruslah mengeluarkan konosemen kepada pemuat barang.

E. Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi

Asuransi pengangkutan laut pada dasarnya dimaksudkan untuk menanggung resiko kerusakan atau kerugian atas kapal (casgo), muatan (cargo), maupun ongkos angkut (freight) yang disebabkan oleh bencana-bencana. Dalam hal ini yang dibahas hanyalah muatan saja.

Pihak-pihak yang bersangkutan dengan perjanjian asuransi dapat disebutkan antaranya sebagai berikut :

1. Penanggung : Perusahaan Asuransi

2. Tertanggung : Pengirim / pemilik barang

3. Yang dipertanggungkan : Barang-barang/muatan

4. Average Adjuster : Ahli penaksir kerusakan

5. Polis asuransi : Bukti perjanjian Asuransi

F. Jenis Bencana pada Pengangkutan Melalui Laut

Jenis-jenis bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut melalui laut pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian :

1. Bencana Alam

Yang dimaksud dengan bencana alam antara lain badai, gelombang, angin, kabut, kapal kandas, pulau karang, gunung es, kilat, tabrakan kapal.

2. Perbuatan Manusia

Disamping alam, manusia dapat membawa bencana bagi barang-barang dalam pengangkutan laut yang dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Bencana yang ditimbulkan oleh awak kapal sendiri, antara lain :

i. Awak kapal dengan sengaja memusnahkan atau membuang ke laut sebagian muatan untuk mengurangi muatan kapal dalam keadaan bahaya yang lazimnya disebut dengan istilah “jettison”.

ii. Perbuatan jahil dari awak kapal dengan merusakkan kapal maupun muatan, sewenang-wenang dalam mengemudikan kapal, sengaja menimbulkan kebakaran serta perbuatan lainnya yang tercela dan melanggar hukum yang akan merugikan pemilik kapal maupun pemilik muatan yang lazimnya disebut dengan istilah “barratry”.

iii. Penyimpangan tujuan pelayaran tanpa sebab yang memaksa yang dapatmerugikan dan merusak muatan misalnya karena menjadi lebih lama dalam perjalanan, muatan seperti buah-buahan menjadi membusuk dan binatang ternak yang diangkut lebih banyak mati, yang lazimnya dikenal dengan istilah “deviation”.

b. Bencana yang ditimbulkan pihak ketiga, antara lain ditimbulkan oleh bajak laut, penyamun, pencuri, pencoleng, perampok, pemberontakan, pembeslahan, perampasan, penawanan, pemogokan, kerusuhan dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini kerusakan yang disebabkan oleh tikus, kutu serta binatang pengerat dan hama lainnya.

c. Bencana yang ditimbulkan pemilik barang sendiri. Bencana yang dapat menimpa orang barang yang dikirimkan melalui lautyang disebabkan oleh pemiliknya sendiri antara lain kelalaian pemilik dalam menyelenggarakan pengepakan yang tidak layak laut ataupun karena perbuatan lain yang disengaja dilakukan dengan itikad buruk.

G. Sifat-Sifat dari Muatan Sendiri

Bencana yang verasal dari sifat muatan itu sendiri lazimnya disebut dengan istilah “inherent vice”. Pada umumnya barang yang diangkut melalui laut akan selalu mengalami kerusakan kecil maupun penyusutan bagaimanapun baiknya pengepakannya. Buah-buahan dan sayur-sayuran sekalipun disimpan dalam refrigerated chamber akan tetap juga mengalami proses pembusukan, binatang ternak sekalipun diberi makanan yang cukup ada kalanya mati juga karena penyakit yang dideritanya atau karena berkurang beratnya karena menjadi kurus pada waktu sampai di tempat tujuan. Barang besi akan sedikit berkarat karena proses oksidasi ataupun karena udara laut yang mengandung garam. Bencana ini termasuk dalam kategori yang disebabkan oleh sifat-sifat barang itu sendiri.

H. Jenis Kerusakan dan Kerugian dalam Pengangkutan Laut

Setelah mempelajari jenis-jenis bencana yang menjadi sumber penyebab kerusakan ataupun kerugian atas kapal dan muatan yang diangkut, selanjutnya akan diuraikan jenis-jenis kerugian yang mungkin diderita muatan yang dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Total loss ( kerugian lenyap semua )

a. Actual total loss yaitu bilamana kapal atau muatan secara fisik telah lenyap semuanya atau muatannya sudah kehilangan seluruh nilainya.

b. Constructive total loss yaitu bila kapal dan muatan kehilangan seluruh sifatnya semula, sekalipun secara fisik tidak rusak.

2. Partial Loss

a. General Average ( kerugian umum ) adalah kerugian dengan sengaja dilakukan atau biaya yang sengaja dikeluarkan yang bertujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan.

b. Particular Average ( kerugian khusus ) adalah kerugian yang diderita kapal maupun muatan karena kecelakaan yang menjadi tanggung jawab pemiliknya, dan kerugian itu tidak dapat diharapkan iuran atau sumbangan penggantian dari pihak lain.

I. Resiko Kerusakan atau Kerugian yang dapat Dipertanggungjan pada Perusahaan Asuransi

Hampir seluruh resiko kerusakan atau kerugian pengangkutan laut sudah dapat diasuransikan kepada perusahaan asuransi, akan tetapi masih perlu diketahui adanya tingkat-tingkat resiko yang dapat dipertanggungkan itu.

1. Resiko kerugian yang secara umum ditanggung oleh Perusahaan Asuransi

a. Bencana alam, terdiri dari :

i. Bencana Laut → Angin, badai,gelombang, kabut, batu karang, gunung es dan kilat.

ii. Bencana di laut → Tabrakan dan kebakaran.

b. Perbuatan manusia

i. Perbuatan awak kapal → Pembuangan muatan, kejahilan awak kapal, penggantian arah pelayaran.

ii. Perbuatan pihak ketiga → Bajak laut, penyamun, pencuri

2. Resiko kerugian yang ditanggung Perusahaan Asuransi dengan perjanjian khusus

a. Kerugian akibat peperangan → Kapal perang, perampasan, penahanan, penangkapan dan pencurian.

b. Keugian akibat pemogokan → Pemogokan, kerusuhan, pemberontakan

c. Kerugian akibat sifat muatan itu sendiri → Penyusutan

d. Kerugian karena pencurian di darat → Pencurian dan pencoleng

3. Resiko kerugian yang menjadi tanggungan pemilik barang

a. Kerusakan yang ditimbulkan oleh binatang pengerat seperti tikus dan kutu yang merusak bahan makanan.

b. Kerugian yang timbul karena kelambatan dalam pelayaran

c. Kerugian karena kelalaian

J. Syarat Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Laut

Bisnis ekspor-impor termasuk jenis bisnis beresiko tinggi. Barang diangkut melalui laut dan udara, menempuh jarak yang dapat menimbulkan kerusakan dalam perjalanan.

1. Faktor yang Menentukan Premi Asuransi

a. Nilai Pertanggungan

Nilai pertanggungan yang dipakai dalam penutupan asuransi pengangkutan laut biasanya merupakan salah satu dari 3 jenis nilai pertanggungan sebagai berikut :

i. 100% sampai 110% x nilai F.O.B

ii. 100% sampai 110% x nilai C&F

iii. 100% sampai 110% x nilai C.I.F

b. Syarat Pertanggungan

Yaitu yang berhubungan dengan jenis resiko yang dipertanggungkan. Semakin luas jenis resiko yang dipertanggungkan, maka semakin tinggi pula premi asuransi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.

2. Syarat Pertanggungan

Syarat pertanggungan yang dipakai dalam penutupn asuransi muatan (cargo) secara luas di seluruh dunia adalah syarat pertanggungan dari Llyod’s London yang dikenal sebagai Institute Cargo Clauses. Dulu, tahun 1982 yang dipakai adalah :

a. Institute Cargo Clauses (All Risk)

b. Institute Cargo Clauses (With Average)

c. Institute Cargo Clauses (Free from Particular Average)

Sejak Januari 1982, syarat pertanggungan yang dipakai adalah sebagai berikut :

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

Resiko yang ditanggung :

1. Asuransi ini menanggung semua resiki hilang atau rusak atas barang-barang yang dipertanggungkan ; kecuali dalam hal pada butir 4,5,6 dan 7 dibawah ini.

2. Asuransi ini menanggung kerusakan umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditetapkan sesuai dengan kontrak angkutan serta hukuk yang berlaku yang sengaja dilakukan untuk menghindari kerugian yang bersumber dari sebab-sebab di luar yang disebut dalam butir 4, 5, 6 dan 7 dari asuransi ini.

3. Asuransi ini juga meliputi penngantirugian kepada tertanggung terhadap bagian beban tertanggung yang terdapat dalam kontrak angkutan yang kerugiannya ditanggung asuransi ini.

Pengecualian

4. Asuransi ini tidak mencakup :

  1. Kerugian atau biaya yang dikeluarkan yang disebabkan perbuatab sengaja yang dilakukan tertanggung sendiri.
  2. Kebocoran biasa, susut berat dan volume biasa atau kesobekan barang yang diasuransi.
  3. Kerugian atau biaya yang disebabkan kurang cukup auat kurang cocoknya pengepakan barang yang diasuransikan.
  4. Kerugian atau biaya yang bersumber dari barang itu sendiri atau sifatnya sendiri
  5. Kerugian atau biaya yang disebabkan kelambatan
  6. Kerugian atau biaya yang timbul karena kemacetan dana pemilik kapal, para manajer atau operasi kapal.
  7. Kerugian atau biaya yang timbul karena penggunaan senjata, peralatan atom dan nuklir.

5. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketidaklayakan lautan kapal
  2. Ketidakcocokan kapal, peti kemas untuk keselamatan pengangkutan barang yang diasuransikan

6. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan dan kerusakan yang ditimbulkan atau setiap akibat tindakan atau negara-negara yang sedang berperang
  2. Tawanan, penyitaan, penangkapan dan segala dampaknya..
  3. Bahan peledak yang tidak terurus, torpedo, bom dan senjata lainnya yang tak terurus

7. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Kerugian atau biaya yang disebabkan oleh pemogokan, larangan kerja atau gangguan perburuhan, huruhara dan keributan.
  2. Dampak dari pemogokan, larangan kerja, gangguan perburuhan, huruhara dan keributan.
  3. Kerugian atau biaya yang disebabkan perbuatan teror atau perbuatan poitik lainnya.

Masa Laku

8. Asuransi ini berlaku mulai sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebut sebagai tempat pemberangkatan, berlanjut sepanjang trayek yang lazim dan berheni pada salah satu tempat dibawah ini :

  1. Pada waktu penyerahan barang kepada penerima atau digudang terakhir atau tempat penyimpanan barang di tempat tujuan yang disebutkan.
  2. Pada waktu penyerahan barang di gudang yang ditunjuk tertanggung, baik gudang itu terletak sebelum maupun ditempat tujuan tersebut.
  3. Pada saat akhirnya masa 60 hari setelah selesainya pembongkaran barang yang diasuransikan dari kapal laut di pelabuhan pembongkaran terakhir dari barang itu.

INSTITUTE CARGO CLAUSES (B)

Resiko yang ditanggung :

1. Asuransi ini menanggung resiko sebagai berikut :

1.1. Kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh :

1.1.1. Kebakaran atau ledakan

1.1.2. Kapal atau pesawat kandas, runtuh, tenggelam atau terbalik

1.1.3. Angkutan darat terbalik atau keluar jalur

1.1.4. Tabrakan atau senggolan kapal, pesawat atau alat angkut dengan benda lain selain air

1.1.5. Pembongkaran muatan di pelabuhan yang sedang dilanda kerusuhan

1.1.6. Gempa bumi, lahar panas, letusan gunung atau halilintar

1.2. Kerugian atau kerusakan atas barang yang dopertanggungkan yang diakibatkan oleh :

1.2.1. Kontribusi kerugian umum

1.2.2. Pembuangan muatan atau pencurian geladak (palka kapal), kemasukan air laut, danau atau sungai ke dalam kapal, pesawat, alat angkut, peti kemas, gerobak atau tempat penyimpanan.

1.2.3. Kerugian total dari satu peti dalam geladak atau palka kapal atau jatuh pada waktu muat maupun bongkar barang dari kapal atau pesawat.

Catatan :

1. Penutupan asuransi jenis ini cukup baik untuk barang yang dimuat di atas geladak dan muatan curah seperti lempengan besi, kayu gelondongan, batubara, tepung, biji jagung/gandum dan lain-lain.

2. Klausul 2 sampai 8 adalah sama sebagaimana disebut dalam Institute Cargo Clauses (A)

INSTITUTE CARGO CLAUSES (C)

Resiko yang ditanggung :

1. Asuransi ini menanggung resiko sebagai berikut :

1.1. Kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh :

1.1.1. Kebakaran atau ledakan

1.1.2. Kapal atau pesawat kandas, runtuh, tenggelam atau terbalik

1.1.3. Angkutan darat terbalik atau keluar jalur

1.1.4. Tabrakan atau senggolan kapal, pesawat atau alat angkut dengan benda lain selain air

1.1.5. Pembongkaran muatan di pelabuhan yang sedang dilanda kerusuhan

1.2. Kerugian atau kerusakan atas barang yang dopertanggungkan yang diakibatkan oleh :

1.2.1. Kontribusi kerugian umum

1.2.2. Pembuangan muatan

Syarat-syarat lainnya sama dengan ketentuan yang berlaku untuk Institute Cargo clauses (B).

K. Contoh Perusahaan Asuransi Pengangkutan Laut

1. PT ASURANSI PURI ASIH

a. Asuransi Pengangkutan
Produk asuransi ini memberikan jaminan ganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dikirim baik melalui darat, laut, udara akibat kerugian finacial yang dialami jasa pengiriman ataupun pemilik barang sesuai dengan nama pemegang polis.
Adapun tarif asuransi dan jaminan / benefit dari penutupan tersebut sbb :

I.Melalui darat

a) Total Loss Only ( TLO ) / “ Cover A” : 0, 2 %
Adalah jaminan kerugian yang memberikan penggantian apabila seluruh barang yang diasuransikan mengalami Total Loss akibat dari bahaya yang terjadi selama perjalanan kecuali yang diperjanjikan lain dalam polis.

b) All Risk / “ Cover B “ : 0, 3 %
Adalah jaminan kerugian yang memberikan penggantian atas seluruh barang yang diasuransikan akibat dari seluruh resiko yang timbul selama perjalanan.

II. Melalui Laut

a) ICC “ C “ 1/ 1/ 82 : 0, 30 %
Adalah jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :

- Kerugian Umum ( General Avarage )

- Alat angkut tabrakan

- Kebakaran dan peledakan

- Kapal kandas, tenggelam atau terbalik

- Tabrakan atau sentuhan alat angkut dengan objek luar selain air

- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat

- Biaya – biaya yang timbul akibat dari kerugian umum atau biaya penyelamatan barang atas resiko yang terjadi diatas kapal.

- Pembuangan barang ke laut.

b) ICC “ B “ 1/ 1/ 82 : 0, 35 %
Adalah jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :

- Semua resiko yang dijamin di dalam kondisi ICC ” C” 1/ 1/ 82

- Akibat masuknya air laut, danau atau air sungai yang memasuki ruangan kapal / palka kapal, peti kemas dan tempat penyimpanan barang.

- Hilangnya barang secara keseluruhan sewaktu bongkar muat

c) ICC “ A” 1/ 1/ 82 : 0, 3 %
Adalah jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :

- Semua resiko yang dijamin di dalam kondisi ICC ” C” 1/ 1/ 82 dan ICC “ B” 1/ 1/ 82

- Akibat pengrusakan / kerusakan yang dilakukan secara sengaja terhadap barang tersebut oleh orang lain.

- Pembajakan , Pencurian, Barang tidak sampai ketujuan ( Non Delivery )


III. Melalui Udara

a) ” All Risk ” : 0, 2 %
Adalah jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :

- Semua resiko ICC “ A” 1/ 1/ 82 dalam asuransi pengangkutan laut.

- Cara menghitung besar premi :
I. Ilustrasi Pengangkutan Darat :

1. Jenis Barang : Excavator 320 C

2. Alat Angkut : Tronton, Trailer, Ponton

3. Tujuan : Dari Banjarmasin ke Pangkalan Bun

4. Kondisi Penutupan : Cover ” B ” ( All Risk )

5. Tarif Premi : 0, 3 %

6. Ilustrasi Perhitungan Premi :
• Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
• Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 3 % = Rp. 3.000.000, -
Biaya Polis = Rp 17.000, -
Biaya Materai = Rp 12.000, -
Total Premi = Rp 3, 029, 000, -

II. Ilustrasi Pengangkutan Laut :

1. Jenis Barang : Excavator 320 C

2. Alat Angkut : LCT, Tugboat, Kapal Besi

3. Tujuan : Dari Banjarmasin ke Tanah Grogot

4. Kondisi Penutupan : ICC ” C ” 1/ 1/ 82

5. Tarif Premi : 0, 2 %

6. Ilustrasi Perhitungan Premi :
• Harga Excavator 320 C = Rp 1.000.000.000, -
• Premi Rp 1.000.000.000, - X 0, 2 % = Rp. 2.000.000, -
Biaya Polis = Rp 17.000, -
Biaya Materai = Rp 12.000, -
Total Premi = Rp 2, 029, 000, -

L. PRSEDUR KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG ( MARINE CARGO INSURANCE)

a) Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang
marine cargo, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:

a. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.

b. Untuk barang dalam KONTAINER:

- Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.

- Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan marine cargo.

- Berilah catatan pada “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.

c. Segera menghubungi pihak pengangkut / Carrier untuk melakukan survey.

d. Segera menghubungi PERUSAHAAN ASURANSI cargo untuk melakukan survey bersama.

e. Segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.

f. Ambillah Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.

g. Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut / carrier.

b) Survey & Pelaporan Klaim Kepada Perusahaan Asuransi

Laporan Klaim harus disampaikan kepada Perusahaan Asuransi atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya, agar Perusahaan Asuransi atau Survey Agent dapat segera melakukan survey untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelaporan klaim maximum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang.

Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada Perusahaan Asuransi cargo atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.

c) Dokumen Klaim

1. Claim Form yang telah diisi lengkap disertai dengan perincian jumlah kerugian

2. Polis / Sertifikat Asuransi Asli

3. Bill of Lading atau Konosemen Asli

4. Invoice

5. Packing List

6. Surat Jalan / DO

7. Berita Acara Serah Terima Barang / Survey Report

8. Surat Tuntutan kepada pihak pengangkut / carrier dan balasannya.

9. Penawaran Biaya Perbaikan.

10. Surat Penyerahan Petikemas (SP2)

11. Laporan Kecelakaan Kapal & Surat-surat kelengkapan kapal.

12. Laporan Polisi (untuk pencurian dan kecelakaan lalu lintas).

13. Photo

d) Salvage

1. Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya wajib menjaga barang yang rusak dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis dari Perusahaan Asuransi.

2. Perusahaan Asuransi untuk dan atas nama Tertanggung berhak untuk melaksanakan tender / lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyers untuk berpartisipasi.

3. Tertanggung / Penerima Barang dapat ikut serta dalam tender / lelang atas salvage tersebut.

4. Peraturan pelaksanaan tender / lelang dan penentuan pemenang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi.

5. Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada Tertanggung dan akan dikurangkan dari nilai klaim yang disetujui.

e) General Average

Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari Perusahaan Asuransi.




DAFTAR PUSTAKA

1. http://kamissore.blogspot.com/2010/01/prosedur-klaim-asuransi-pengangkutan.html

2. Coursebook 770 : Principles of Marine Insurance. The Chartered Insurance Institute, 2001

3. Coursebook 775 :Marine InsuranceUnderwriting and Claims. The Chartered Insurance Institute, 1998

4. Introduction to Marine Insurance. Robert H. Brown

5. Jurnal AAMAI

6. Buku/diktat yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pendidikan asuransi di Indonesia yang berhubungan dengan prinsip-prinsip asuransi pengangkutan.

7. Amir M.S., Seluk beluk dan tekhnik perdagangan luar negeri, Cetakan kesembilan, PPM-Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar